Jawaban UAS

 Jawaban UAS Etika Bisnis


Nama : Moch. Wildan Arif

NIM    : 01219009

Kelas : Manajemen A

UAS ETIKA BISNIS


KASUS 1

1. 

Kasus : Rangkap jabatan rektor UI

Pelaku : Agus Kuncoro,  rektor UI

Siapa yang dirugikan : Negara/Masyarakat

Jenis Pelanggaran :  kode etik

Ulasan dasar hukum :  

Melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia yaitu Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/Daerah maupun swasta.


2.

Kasus : Korupsi dana Bansos Covid 19

Pelaku : Juliari Batubara

Siapa yang dirugikan : Masyarakat dan Negara

Jenis pelanggaran : penyalahgunaan Wewenang/jabatan (korupsi)

Ulasan dasar hukum yang dilanggar : 

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.



3.

Kasus : Suap Benur ( benih lobster )

Pelaku : Edhy Prabowo

Siapa yang dirugikan : Negara dan masyarakat

Jenis pelanggaran : Penyalahgunaan wewenang

Ulasan Dasar hukum yang dilanggar : 

Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


4. 

Kasus : Penggunaan Alat Tes Covid-19 (Rapid test Antigen) Bekas.

Pelaku : Manajer Kimia Farma atau petugas di bandara kualamu

Siapa yang dirugikan : Masyarakat

Jenis Pelanggaran : Etika Profesionalisme

Ulasan dasar hukum yang dilanggar :

UU Kesehatan , Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


5.

Kasus : Pelanggaran Etika bisnis PT Megasari Makmur

Pelaku : Perusahaan PT Megasari makmur

Siapa yang diragukan : Konsumen/Masyarakat

Jenis Pelanggaran : Etika Bisnis

Ulasan dasar hukum yang dilanggar : 

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 



#narotamajaya

#suksesituaku

#pebisnismudanarotama

#generasiemas

#thinksmart

#bangganarotama


Komentar